A. Islam Sebagai Sistem Hidup (Way of Life)
Dalam Islam, prinsip utama dalam kehidupan umat manusia adalah Allah swt merupakan Zat Yang Maha Esa. Ia adalah satu-satunya Tuhan dan Pencipta seluruh alam semesta, sekaligus Pemilik, Penguasa serta Pemelihara Tunggal hidup dan kehidupan seluruh makhluk yang tiada bandingan dan tandingan, baik di dunia maupun di akhirat. Ia adalah Subbuhun dan Quddusun, yakni bebas dari segala kekurangan, kesalahan, kelemahan, dan berbagai kepincangan lainnya, serta suci dan bersih dalam segala hal.
Sementara itu, manusia merupakan makhluk Allah swt yang diciptakan dalam bentuk yang paling baik sesuai dengan hakikat wujud manusia dalam kehidupan di dunia, yakni melaksanakan tugas kekhalifahan dalam kerangka pengabdian kepada Sang Maha Pencipta, Allah swt. Sebagai khalifah-Nya di muka bumi, manusia diberi amanah untuk memberdayakan seisi alam raya dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan seluruh mahluk. Berkaitan dengan ruang lingkup tugas-tugas khalifah ini, Allah swt berfirman:
Dalam Islam, prinsip utama dalam kehidupan umat manusia adalah Allah swt merupakan Zat Yang Maha Esa. Ia adalah satu-satunya Tuhan dan Pencipta seluruh alam semesta, sekaligus Pemilik, Penguasa serta Pemelihara Tunggal hidup dan kehidupan seluruh makhluk yang tiada bandingan dan tandingan, baik di dunia maupun di akhirat. Ia adalah Subbuhun dan Quddusun, yakni bebas dari segala kekurangan, kesalahan, kelemahan, dan berbagai kepincangan lainnya, serta suci dan bersih dalam segala hal.
Sementara itu, manusia merupakan makhluk Allah swt yang diciptakan dalam bentuk yang paling baik sesuai dengan hakikat wujud manusia dalam kehidupan di dunia, yakni melaksanakan tugas kekhalifahan dalam kerangka pengabdian kepada Sang Maha Pencipta, Allah swt. Sebagai khalifah-Nya di muka bumi, manusia diberi amanah untuk memberdayakan seisi alam raya dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan seluruh mahluk. Berkaitan dengan ruang lingkup tugas-tugas khalifah ini, Allah swt berfirman:
“Orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi ini, niscaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar” (QS. al-Hajj/22:41)
Ayat tersebut menyatakan bahwa mendirikan shalat merupakan refleksi hubungan yang baik dengan Allah swt, menunaikan zakat merupakan refleksi dari keharmonisan hubungan dengan sesama manusia, sedangkan ma’ruf berkaitan dengan segala sesuatu yang dianggap baik oleh agama, akal, serta budaya, dan munkar adalah sebaliknya. Dengan demikian, sebagai seorang khalifah Allah di muka bumi, manusia mempunyai kewajiban untuk menciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik, kehidupan masyarakatnya harmonis serta agama, akal, dan budayanya terpelihara.
Untuk mencapai tujuan suci tersebut, Allah swt menurunkan Alquran sebagai hidayah yang meliputi berbagai persoalan akidah, syariah, dan akhlak demi kebahagiaan hidup seluruh umat manusia di dunia dan akhirat. Berbeda halnya dengan akidah dan akhlak yang merupakan dua komponen ajaran Islam yang bersifat konstan, tidak mengalami perubahan apa pun seiring dengan perbedaan tempat dan waktu, syariah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat. Allah swt berfirman:
“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang” (QS. Al-Maidah/5:48)
Sebagai penyempurna risalah-risalah agama terdahulu, Islam memiliki syariah yang sangat istimewa, yakni bersifat komprehensif dan universal. Komprehensif berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah), sedangkan universal berarti syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai Yaum al-Hisab nanti. Firman Allah swt:
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (QS. Al-Anbiya/21:107)
Dalam pada itu, Alquran tidak memuat berbagai aturan yang terperinci tentang syariah yang dalam sistematika hukum Islam terbagi menjadi dua bidang, yakni ibadah (ritual) dan muamalah (sosial). Hal ini menunjukkan bahwa Alquran hanya mengandung prinsip-prinsip umum bagi berbagai masalah hukum dalam Islam, terutama sekali yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat muamalah.
Bertitik tolak dari prinsip tersebut, Nabi Muhammad saw menjelaskan melalui berbagai hadisnya. Dalam kerangka yang sama dengan Alquran, mayoritas hadis Nabi tersebut juga tidak bersifat absolut, terutama yang berkaitan dengan muamalah. Dengan kata lain, kedua sumber utama hukum Islam ini hanya memberikan berbagai prinsip dasar yang harus dipegang oleh umat manusia selama menjalani kehidupan di dunia. Adapun untuk merespon perputaran zaman dan mengatur kehidupan duniawi manusia secara terperinci, Allah swt menganugerahi akal fikiran kepada manusia. Dalam hal ini, Nabi Muhammad saw bersabda:
“Kamu lebih mengetahui urusan keduniaanmu” (Riwayat Muslim)
B. Kedudukan Akal dalam Islam serta Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan
Dalam pengertian Islam, akal merupakan daya berfikir yang terdapat dalam jiwa manusia, yaitu daya memperoleh pengetahuan dengan memperhatikan alam sekitar. Tidak jarang ayat-ayat Alquran mengandung anjuran, dorongan, bahkan perintah agar manusia banyak berfikir dan mempergunakan akalnya, diantaranya adalah firman Allah swt:
“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran” (QS. Shad/38:29)
Seperti halnya Alquran, Rasulullah saw juga menempatkan ajaran berfikir dan mempergunakan akal sebagai ajaran yang jelas dan tegas. Dalam hadisnya yang telah disebutkan, Rasulullah saw menyerahkan berbagai urusan duniawi yang bersifat detail dan teknis kepada akal manusia.
Kedua nash tersebut menunjukkan bahwa akal mempunyai kedudukan yang sangat penting dan tinggi dalam ajaran agama Islam. Sejalan dengan hal ini, Islam memerintahkan manusia untuk mencari dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Inilah letak korelasi yang erat antara Alquran sebagai kitab petunjuk umat manusia dengan ilmu pengetahuan.
Alquran tidak menginginkan masyarakat yang dibentuknya memandang atau menilai al-fikrah al-qur’aniyyah (ide yang dibawa oleh Alquran) hanya terbatas pada fase penilaian berdasarkan keteladanan seseorang. Allah swt berfirman:
Dalam pengertian Islam, akal merupakan daya berfikir yang terdapat dalam jiwa manusia, yaitu daya memperoleh pengetahuan dengan memperhatikan alam sekitar. Tidak jarang ayat-ayat Alquran mengandung anjuran, dorongan, bahkan perintah agar manusia banyak berfikir dan mempergunakan akalnya, diantaranya adalah firman Allah swt:
“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran” (QS. Shad/38:29)
Seperti halnya Alquran, Rasulullah saw juga menempatkan ajaran berfikir dan mempergunakan akal sebagai ajaran yang jelas dan tegas. Dalam hadisnya yang telah disebutkan, Rasulullah saw menyerahkan berbagai urusan duniawi yang bersifat detail dan teknis kepada akal manusia.
Kedua nash tersebut menunjukkan bahwa akal mempunyai kedudukan yang sangat penting dan tinggi dalam ajaran agama Islam. Sejalan dengan hal ini, Islam memerintahkan manusia untuk mencari dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Inilah letak korelasi yang erat antara Alquran sebagai kitab petunjuk umat manusia dengan ilmu pengetahuan.
Alquran tidak menginginkan masyarakat yang dibentuknya memandang atau menilai al-fikrah al-qur’aniyyah (ide yang dibawa oleh Alquran) hanya terbatas pada fase penilaian berdasarkan keteladanan seseorang. Allah swt berfirman:
“Muhammad tiada lain kecuali seorang Rasul. Sebelum dia, telah ada rasul-rasul. Apakah jika sekiranya dia mati atau terbunuh, kamu berpaling ke agamamu yang dahulu? Siapa-siapa yang berpaling menjadi kafir, ia pasti tidak merugikan Tuhan sedikitpun dan Allah akan memberikan ganjaran kepada orang-orang yang bersyukur kepada-Nya” (QS. Ali Imran/3:144)
Menurut Quraish Shihab, walaupun dalam bentuk istifham, ayat tersebut menunjukkan istifham taubikhi istinkary (pertanyaan yang mengandung kecaman, sekaligus larangan untuk melakukannya) yang berarti larangan menempatkan al-fikrah al-qur’aniyyah hanya sampai pada fase ini. Ayat tersebut merupakan dorongan kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pandangan dan penilaiannya terhadap suatu ide ke tingkat yang lebih tinggi, yakni fase kedewasaan atau fase penilaian ide berdasarkan nilai-nilai yang terdapat pada unsur-unsur ide itu sendiri, tanpa terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal yang menguatkan atau melemahkannya. Ayat ini juga melepaskan belenggu-belenggu yang dapat menghambat kemajuan ilmu pengetahuan dalam alam fikiran manusia.
Kandungan ayat tersebut dan ayat-ayat lain yang semisal telah menciptakan iklim baru dalam masyarakat dan mewujudkan udara yang dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan. Sebagai hasilnya, muncul para cendekiawan Muslim di berbagai bidang, termasuk ekonomi. Pemikiran-pemikiran mereka sangat mendominasi peradaban dunia selama hampir delapan abad, yakni sejak abad VII hingga abad XIII Masehi. Mereka melahirkan berbagai teori ilmu hanya untuk menyatakan kemahabesaran Allah swt.
C. Sejarah Pemikiran Ekonomi dalam Islam
Kontribusi kaum muslimin yang sangat besar terhadap kelangsungan dan perkembangan pemikiran ekonomi pada khususnya dan peradaban dunia pada umumnya, telah diabaikan oleh para ilmuwan Barat. Buku-buku teks ekonomi Barat hampir tidak pernah menyebutkan peranan kaum muslimin ini. Menurut Chapra, meskipun sebagian kesalahan terletak di tangan umat Islam karena tidak mengartikulasikan secara memadai kontribusi kaum muslimin, namun Barat memiliki andil dalam hal ini, karena tidak memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi peradaban lain bagi kemajuan pengetahuan manusia.
Para sejarahwan Barat telah menulis sejarah ekonomi dengan sebuah asumsi bahwa periode antara Yunani dan Skolastik adalah steril dan tidak produktif. Sebagai contoh, sejarahwan sekaligus ekonom terkemuka, Joseph Schumpeter, sama sekali mengabaikan peranan kaum muslimin. Ia memulai penulisan sejarah ekonominya dari para filosof Yunani dan langsung melakukan loncatan jauh selama 500 tahun, dikenal sebagai The Great Gap, ke zaman St. Thomas Aquinas (1225-1274 M).
Adalah hal yang sangat sulit untuk dipahami mengapa para ilmuwan Barat tidak menyadari bahwa sejarah pengetahuan merupakan suatu proses yang berkesinambungan, yang dibangun di atas fondasi yang diletakkan para ilmuwan generasi sebelumnya. Jika proses evolusi ini disadari dengan sepenuhnya, menurut Chapra, Schumpeter mungkin tidak mengasumsikan adanya kesenjangan yang besar selama 500 tahun, tetapi mencoba menemukan fondasi di atas mana para ilmuwan Skolastik dan Barat mendirikan bangunan intelektual mereka.
Sebaliknya, meskipun telah memberikan kontribusi yang besar, kaum muslimin tidak lupa mengakui utang mereka kepada para ilmuwan Yunani, Persia, India, dan Cina. Hal ini sekaligus mengindikasikan inklusivitas para cendekiawan Muslim masa lalu terhadap berbagai ide pemikiran dunia luar selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Sejalan dengan ajaran Islam tentang pemberdayaan akal fikiran dengan tetap berpegang teguh pada Alquran dan hadis Nabi, konsep dan teori ekonomi dalam Islam pada hakikatnya merupakan respon para cendekiawan Muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu-waktu tertentu. Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi Islam seusia Islam itu sendiri.
Berbagai praktek dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa Rasulullah saw dan al-Khulafa al-Rasyidun merupakan contoh empiris yang dijadikan pijakan bagi para cendekiawan Muslim dalam melahirkan teori-teori ekonominya. Satu hal yang jelas, fokus perhatian mereka tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan, dan kebebasan, yang tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan pemikiran ekonomi Islam sejak masa awal.
Berkenaan dengan hal tersebut, Siddiqi menguraikan sejarah pemikiran ekonomi Islam dalam tiga fase, yaitu: fase dasar-dasar ekonomi Islam, fase kemajuan dan fase stagnasi, sebagai berikut:
Kontribusi kaum muslimin yang sangat besar terhadap kelangsungan dan perkembangan pemikiran ekonomi pada khususnya dan peradaban dunia pada umumnya, telah diabaikan oleh para ilmuwan Barat. Buku-buku teks ekonomi Barat hampir tidak pernah menyebutkan peranan kaum muslimin ini. Menurut Chapra, meskipun sebagian kesalahan terletak di tangan umat Islam karena tidak mengartikulasikan secara memadai kontribusi kaum muslimin, namun Barat memiliki andil dalam hal ini, karena tidak memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi peradaban lain bagi kemajuan pengetahuan manusia.
Para sejarahwan Barat telah menulis sejarah ekonomi dengan sebuah asumsi bahwa periode antara Yunani dan Skolastik adalah steril dan tidak produktif. Sebagai contoh, sejarahwan sekaligus ekonom terkemuka, Joseph Schumpeter, sama sekali mengabaikan peranan kaum muslimin. Ia memulai penulisan sejarah ekonominya dari para filosof Yunani dan langsung melakukan loncatan jauh selama 500 tahun, dikenal sebagai The Great Gap, ke zaman St. Thomas Aquinas (1225-1274 M).
Adalah hal yang sangat sulit untuk dipahami mengapa para ilmuwan Barat tidak menyadari bahwa sejarah pengetahuan merupakan suatu proses yang berkesinambungan, yang dibangun di atas fondasi yang diletakkan para ilmuwan generasi sebelumnya. Jika proses evolusi ini disadari dengan sepenuhnya, menurut Chapra, Schumpeter mungkin tidak mengasumsikan adanya kesenjangan yang besar selama 500 tahun, tetapi mencoba menemukan fondasi di atas mana para ilmuwan Skolastik dan Barat mendirikan bangunan intelektual mereka.
Sebaliknya, meskipun telah memberikan kontribusi yang besar, kaum muslimin tidak lupa mengakui utang mereka kepada para ilmuwan Yunani, Persia, India, dan Cina. Hal ini sekaligus mengindikasikan inklusivitas para cendekiawan Muslim masa lalu terhadap berbagai ide pemikiran dunia luar selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Sejalan dengan ajaran Islam tentang pemberdayaan akal fikiran dengan tetap berpegang teguh pada Alquran dan hadis Nabi, konsep dan teori ekonomi dalam Islam pada hakikatnya merupakan respon para cendekiawan Muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu-waktu tertentu. Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi Islam seusia Islam itu sendiri.
Berbagai praktek dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa Rasulullah saw dan al-Khulafa al-Rasyidun merupakan contoh empiris yang dijadikan pijakan bagi para cendekiawan Muslim dalam melahirkan teori-teori ekonominya. Satu hal yang jelas, fokus perhatian mereka tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan, dan kebebasan, yang tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan pemikiran ekonomi Islam sejak masa awal.
Berkenaan dengan hal tersebut, Siddiqi menguraikan sejarah pemikiran ekonomi Islam dalam tiga fase, yaitu: fase dasar-dasar ekonomi Islam, fase kemajuan dan fase stagnasi, sebagai berikut:
1. Fase Pertama
Fase pertama merupakan fase abad awal sampai dengan abad ke-5 Hijriyah atau abad ke-11 Masehi yang dikenal sebagai fase dasar-dasar ekonomi Islam yang dirintis oleh para fukaha, diikuti oleh sufi dan kemudian oleh filosof. Pada awalnya, pemikiran mereka berasal dari orang yang berbeda tetapi, di kemudian hari, para ahli harus mempunyai dasar pengetahuan dari ketiga disiplin tersebut. Fokus fikih adalah apa yang diturunkan oleh syariah dan, dalam konteks ini, para fukaha mendiskusikan fenomena ekonomi. Tujuan mereka tidak terbatas pada penggambaran dan penjelasan fenomena ini. Namun demikian, dengan mengacu pada Alquran dan hadis Nabi, mereka mengeksplorasi konsep maslahah (utility) dan mafsadah (disutility) yang terkait dengan aktivitas ekonomi. Pemikiran yang timbul terfokus pada apa manfaat sesuatu yang dianjurkan dan apa kerugian bila melaksanakan sesuatu yang dilarang agama. Pemaparan ekonomi para fukaha tersebut mayoritas bersifat normatif dengan wawasan positif ketika berbicara tentang perilaku yang adil, kebijakan yang baik, dan batasan-batasan yang diperbolehkan dalam kaitannya dengan permasalahan dunia.
Sedangkan kontribusi utama tasawuf terhadap pemikiran ekonomi adalah pada keajegannya dalam mendorong kemitraan yang saling menguntungkan, tidak rakus dalam memanfaatkan kesempatan yang diberikan Allah swt, dan secara tetap menolak penempatan tuntutan kekayaan dunia yang terlalu tinggi. Sementara itu, filosof Muslim, dengan tetap berasaskan syariah dalam keseluruhan pemikirannya, mengikuti para pendahulunya dari Yunani, terutama Aristoteles (367-322 SM), yang fokus pembahasannya tertuju pada sa’adah (kebahagiaan) dalam arti luas. Pendekatannya global dan rasional serta metodologinya syarat dengan analisis ekonomi positif dan cenderung makroekonomi. Hal ini berbeda dengan para fukaha yang terfokus perhatiannya pada masalah-masalah mikroekonomi.
Tokoh-tokoh pemikir ekonomi Islam pada fase pertama ini antara lain diwakili oleh Zaid bin Ali (w. 80 H/738 M), Abu Hanifah (w. 150 H/767 M), Abu Yusuf (w. 182 H/798 M), asy-Syaibani (w. 189 H/804 M), Abu Ubaid bin Sallam (w. 224 H/838 M), Harits bin Asad al-Muhasibi (w. 243 H/858 M), Junaid al-Baghdadi (297 H/910 M), Ibnu Miskawaih (w. 421 H/1030 M), dan al-Mawardi (450 H/1058 M).
Fase pertama merupakan fase abad awal sampai dengan abad ke-5 Hijriyah atau abad ke-11 Masehi yang dikenal sebagai fase dasar-dasar ekonomi Islam yang dirintis oleh para fukaha, diikuti oleh sufi dan kemudian oleh filosof. Pada awalnya, pemikiran mereka berasal dari orang yang berbeda tetapi, di kemudian hari, para ahli harus mempunyai dasar pengetahuan dari ketiga disiplin tersebut. Fokus fikih adalah apa yang diturunkan oleh syariah dan, dalam konteks ini, para fukaha mendiskusikan fenomena ekonomi. Tujuan mereka tidak terbatas pada penggambaran dan penjelasan fenomena ini. Namun demikian, dengan mengacu pada Alquran dan hadis Nabi, mereka mengeksplorasi konsep maslahah (utility) dan mafsadah (disutility) yang terkait dengan aktivitas ekonomi. Pemikiran yang timbul terfokus pada apa manfaat sesuatu yang dianjurkan dan apa kerugian bila melaksanakan sesuatu yang dilarang agama. Pemaparan ekonomi para fukaha tersebut mayoritas bersifat normatif dengan wawasan positif ketika berbicara tentang perilaku yang adil, kebijakan yang baik, dan batasan-batasan yang diperbolehkan dalam kaitannya dengan permasalahan dunia.
Sedangkan kontribusi utama tasawuf terhadap pemikiran ekonomi adalah pada keajegannya dalam mendorong kemitraan yang saling menguntungkan, tidak rakus dalam memanfaatkan kesempatan yang diberikan Allah swt, dan secara tetap menolak penempatan tuntutan kekayaan dunia yang terlalu tinggi. Sementara itu, filosof Muslim, dengan tetap berasaskan syariah dalam keseluruhan pemikirannya, mengikuti para pendahulunya dari Yunani, terutama Aristoteles (367-322 SM), yang fokus pembahasannya tertuju pada sa’adah (kebahagiaan) dalam arti luas. Pendekatannya global dan rasional serta metodologinya syarat dengan analisis ekonomi positif dan cenderung makroekonomi. Hal ini berbeda dengan para fukaha yang terfokus perhatiannya pada masalah-masalah mikroekonomi.
Tokoh-tokoh pemikir ekonomi Islam pada fase pertama ini antara lain diwakili oleh Zaid bin Ali (w. 80 H/738 M), Abu Hanifah (w. 150 H/767 M), Abu Yusuf (w. 182 H/798 M), asy-Syaibani (w. 189 H/804 M), Abu Ubaid bin Sallam (w. 224 H/838 M), Harits bin Asad al-Muhasibi (w. 243 H/858 M), Junaid al-Baghdadi (297 H/910 M), Ibnu Miskawaih (w. 421 H/1030 M), dan al-Mawardi (450 H/1058 M).
a. Zaid bin Ali (80-120 H/699-738 M)
Cucu Imam Husain ini merupakan salah seorang fukaha yang paling terkenal di Madinah dan guru dari seorang ulama terkemuka, Abu Hanifah. Zaid bin Ali berpandangan bahwa penjualan suatu barang secara kredit dengan harga yang lebih tinggi daripada harga tunai merupakan salah satu bentuk transaksi yang sah dan dapat dibenarkan selama transaksi tersebut dilandasi oleh prinsip saling ridha antar kedua belah pihak.
Pada dasarnya, keuntungan yang diperoleh para pedagang dari penjualan yang dilakukan secara kredit merupakan murni bagian dari sebuah perniagaan dan tidak termasuk riba. Penjualan yang dilakukan secara kredit merupakan salah satu bentuk promosi sekaligus respon terhadap permintaan pasar. Dengan demikian, bentuk penjualan seperti ini bukan suatu tindakan di luar kebutuhan. Keuntungan yang diperoleh pedagang yang menjual secara kredit merupakan sebuah bentuk kompensasi atas kemudahan yang diperoleh seseorang dalam membeli suatu barang tanpa harus membayar secara tunai.
Hal tersebut tentu berbeda dengan pengambilan keuntungan dari suatu penangguhan pembayaran pinjaman. Dalam hal ini, peminjam memperoleh suatu aset, yakni uang, yang harganya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu, karena uang itu sendiri adalah sebagai standar harga. Dengan kata lain, uang tidak dengan sendirinya menghasilkan sesuatu. Ia baru akan dapat menghasilkan jika dan hanya jika melalui perniagaan dan pertukaran dengan barang-barang yang harganya sering berfluktuatif.
Namun demikian, keuntungan yang diperoleh dari penjualan secara kredit tidak serta merta mengindikasikan bahwa harga yang lebih tinggi selalu berkaitan dengan waktu. Seseorang yang menjual secara kredit dapat pula menetapkan harga yang lebih rendah daripada harga pembeliannya dengan maksud untuk menghabiskan stok dan memperoleh uang tunai karena khawatir harga pasar akan jatuh di masa datang. Dengan maksud yang sama, seseorang dapat juga menjual barangnya, baik secara tunai ataupun kredit, dengan harga yang lebih rendah daripada harga pembeliannya.
Hal yang terpenting dari permasalahan ini adalah bahwa dalam syariah, setiap baik buruknya suatu akad ditentukan oleh akad itu sendiri, tidak dihubungkan dengan akad yang lain. Akad jual beli yang pembayaranya ditangguhkan adalah suatu akad tersendiri dan memiliki hak sendiri untuk diperiksa apakah adil atau tidak, tanpa dihubungkannya dengan akad lain. Dengan kata lain, jika diketemukan fakta bahwa dalam suatu kontrak yang terpisah, harga yang dibayar tunai lebih rendah, hal itu tidak mempengaruhi keabsahan akad jual beli kredit dengan pembayaran yang lebih tinggi, karena kedua akad tersebut ndependent dan berbeda satu sama lain.
Cucu Imam Husain ini merupakan salah seorang fukaha yang paling terkenal di Madinah dan guru dari seorang ulama terkemuka, Abu Hanifah. Zaid bin Ali berpandangan bahwa penjualan suatu barang secara kredit dengan harga yang lebih tinggi daripada harga tunai merupakan salah satu bentuk transaksi yang sah dan dapat dibenarkan selama transaksi tersebut dilandasi oleh prinsip saling ridha antar kedua belah pihak.
Pada dasarnya, keuntungan yang diperoleh para pedagang dari penjualan yang dilakukan secara kredit merupakan murni bagian dari sebuah perniagaan dan tidak termasuk riba. Penjualan yang dilakukan secara kredit merupakan salah satu bentuk promosi sekaligus respon terhadap permintaan pasar. Dengan demikian, bentuk penjualan seperti ini bukan suatu tindakan di luar kebutuhan. Keuntungan yang diperoleh pedagang yang menjual secara kredit merupakan sebuah bentuk kompensasi atas kemudahan yang diperoleh seseorang dalam membeli suatu barang tanpa harus membayar secara tunai.
Hal tersebut tentu berbeda dengan pengambilan keuntungan dari suatu penangguhan pembayaran pinjaman. Dalam hal ini, peminjam memperoleh suatu aset, yakni uang, yang harganya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu, karena uang itu sendiri adalah sebagai standar harga. Dengan kata lain, uang tidak dengan sendirinya menghasilkan sesuatu. Ia baru akan dapat menghasilkan jika dan hanya jika melalui perniagaan dan pertukaran dengan barang-barang yang harganya sering berfluktuatif.
Namun demikian, keuntungan yang diperoleh dari penjualan secara kredit tidak serta merta mengindikasikan bahwa harga yang lebih tinggi selalu berkaitan dengan waktu. Seseorang yang menjual secara kredit dapat pula menetapkan harga yang lebih rendah daripada harga pembeliannya dengan maksud untuk menghabiskan stok dan memperoleh uang tunai karena khawatir harga pasar akan jatuh di masa datang. Dengan maksud yang sama, seseorang dapat juga menjual barangnya, baik secara tunai ataupun kredit, dengan harga yang lebih rendah daripada harga pembeliannya.
Hal yang terpenting dari permasalahan ini adalah bahwa dalam syariah, setiap baik buruknya suatu akad ditentukan oleh akad itu sendiri, tidak dihubungkan dengan akad yang lain. Akad jual beli yang pembayaranya ditangguhkan adalah suatu akad tersendiri dan memiliki hak sendiri untuk diperiksa apakah adil atau tidak, tanpa dihubungkannya dengan akad lain. Dengan kata lain, jika diketemukan fakta bahwa dalam suatu kontrak yang terpisah, harga yang dibayar tunai lebih rendah, hal itu tidak mempengaruhi keabsahan akad jual beli kredit dengan pembayaran yang lebih tinggi, karena kedua akad tersebut ndependent dan berbeda satu sama lain.
b. Abu Hanifah (80-150 H/699-767 M)
Abu Hanifah merupakan seorang fuqaha terkenal yang juga seorang pedagang di kota Kufah yang ketika itu merupakan pusat aktivitas perdagangan dan perekonomian yang sedang maju dan berkembang. Semasa hidupnya, salah satu transaksi yang sangat populer adalah salam, yaitu menjual barang yang akan dikirimkan kemudian sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai pada waktu akad disepakati. Abu Hanifah meragukan keabsahan akad tersebut yang dapat mengarah kepada perselisihan. Ia mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci lebih khusus apa yang harus diketahui dan dinyatakan dengan jelas di dalam akad, seperti jenis komoditi, mutu, dan kuantitas serta waktu dan tempat pengiriman. Ia memberikan persyaratan bahwa komoditi tersebut harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan tanggal pengiriman sehingga kedua belah pihak mengetahui bahwa pengiriman tersebut merupakan sesuatu yang mungkin dapat dilakukan.
Pengalaman dan pengetahuan tentang dunia perdagangan yang didapat langsung Abu Hanifah sangat membantunya dalam menganalisis masalah tersebut. Salah satu kebijakan Abu Hanifah adalah menghilangkan ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi. Hal ini merupakan salah satu tujuan syariah dalam hubungannya dengan jual beli. Pengalamannya di bidang perdagangan memungkinkan Abu Hanifah dapat menentukan aturan-aturan yang adil dalam transaksi ini dan transaksi yang sejenis.
Di samping itu, Abu Hanifah mempunyai perhatian yang besar terhadap orang-orang yang lemah. Ia tidak akan membebaskan kewajiban zakat terhadap perhiasan dan, sebaliknya, membebaskan pemilik harta yang dililit utang dan tidak sanggup menebusnya dari kewajiban membayar zakat. Ia juga tidak memperkenankan pembagian hasil panen (muzara'ah) dalam kasus tanah yang tidak menghasilkan apa pun. Hal ini dilakukan untuk melindungi para penggarap yang umumnya adalah orang-orang yang lemah.
Abu Hanifah merupakan seorang fuqaha terkenal yang juga seorang pedagang di kota Kufah yang ketika itu merupakan pusat aktivitas perdagangan dan perekonomian yang sedang maju dan berkembang. Semasa hidupnya, salah satu transaksi yang sangat populer adalah salam, yaitu menjual barang yang akan dikirimkan kemudian sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai pada waktu akad disepakati. Abu Hanifah meragukan keabsahan akad tersebut yang dapat mengarah kepada perselisihan. Ia mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci lebih khusus apa yang harus diketahui dan dinyatakan dengan jelas di dalam akad, seperti jenis komoditi, mutu, dan kuantitas serta waktu dan tempat pengiriman. Ia memberikan persyaratan bahwa komoditi tersebut harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan tanggal pengiriman sehingga kedua belah pihak mengetahui bahwa pengiriman tersebut merupakan sesuatu yang mungkin dapat dilakukan.
Pengalaman dan pengetahuan tentang dunia perdagangan yang didapat langsung Abu Hanifah sangat membantunya dalam menganalisis masalah tersebut. Salah satu kebijakan Abu Hanifah adalah menghilangkan ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi. Hal ini merupakan salah satu tujuan syariah dalam hubungannya dengan jual beli. Pengalamannya di bidang perdagangan memungkinkan Abu Hanifah dapat menentukan aturan-aturan yang adil dalam transaksi ini dan transaksi yang sejenis.
Di samping itu, Abu Hanifah mempunyai perhatian yang besar terhadap orang-orang yang lemah. Ia tidak akan membebaskan kewajiban zakat terhadap perhiasan dan, sebaliknya, membebaskan pemilik harta yang dililit utang dan tidak sanggup menebusnya dari kewajiban membayar zakat. Ia juga tidak memperkenankan pembagian hasil panen (muzara'ah) dalam kasus tanah yang tidak menghasilkan apa pun. Hal ini dilakukan untuk melindungi para penggarap yang umumnya adalah orang-orang yang lemah.
c. Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M)
Penekanan terhadap tanggung jawab penguasa merupakan tema pemikiran ekonomi Islam yang selalu dikaji sejak awal. Tema ini pula yang ditekankan Abu Yusuf dalam surat panjang yang dikirimkannya kepada Penguasa Dinasti Abbasiyah, Khalifah Harun al-Rasyid. Di kemudian hari, surat yang membahas tentang pertanian dan perpajakan tersebut dikenal sebagai Kitab al-Kharaj.
Abu Yusuf cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap daripada menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam pandangannya, cara ini lebih adil dan tampaknya akan memberikan hasil produksi yang lebih besar dengan memberikan kemudahan dalam memperluas tanah garapan. Dalam hal pajak, ia telah meletakkan prinsip-prinsip yang jelas yang berabad-abad kemudian dikenal oleh para ahli ekonomi sebagai canons of taxation. Kesanggupan membayar, pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam adminisitrasi pajak adalah beberapa prinsip yang ditekankannya.
Abu Yusuf dengan keras menentang pajak pertanian. la menyarankan agar petugas pajak diberi gaji dan perilaku mereka harus selalu diawasi untuk mencegah korupsi dan praktek penindasan.
Poin kontroversial dalam analisis ekonomi Abu Yusuf ialah pada masalah pengendalian harga (tas'ir). Ia menentang penguasa yang menetapkan harga. Argumennya didasarkan pada sunnah Rasul. Abu Yusuf menyatakan bahwa hasil panen yang berlimpah bukan alasan untuk menurunkan harga panen dan, sebaliknya, kelangkaan tidak mengakibatkan harganya melambung. Pendapat Abu Yusuf ini merupakan hasil observasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada kemungkinan kelebihan hasil dapat berdampingan dengan harga yang tinggi dan kelangkaan dengan harga yang rendah. Namun, di sisi lain, Abu Yusuf juga tidak menolak peranan permintaan dan penawaran dalam penentuan harga.
Penting diketahui, para penguasa pada periode itu umumnya memecahkan masalah kenaikan harga dengan menambah suplai bahan makanan dan mereka menghindari kontrol harga. Kecenderungan yang ada dalam pemikiran ekonomi Islam adalah membersihkan pasar dari praktek penimbunan, monopoli, dan praktek korup lainnya dan kemudian membiarkan penentuan harga kepada kekuatan permintaan dan penawaran. Abu Yusuf tidak dikecualikan dalam hal kecenderungan ini.
Kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah keuangan publik. Terlepas dari prinsip-prinsip perpajakan dan pertanggungjawaban negara Islam terhadap kesejahteraan rakyatnya, ia memberikan beberapa saran tentang cara-cara memperoleh sumber perbelanjaan untuk pembangunan jangka panjang, seperti membangun jembatan dan bendungan serta menggali saluran-saluran besar dan kecil.
Penekanan terhadap tanggung jawab penguasa merupakan tema pemikiran ekonomi Islam yang selalu dikaji sejak awal. Tema ini pula yang ditekankan Abu Yusuf dalam surat panjang yang dikirimkannya kepada Penguasa Dinasti Abbasiyah, Khalifah Harun al-Rasyid. Di kemudian hari, surat yang membahas tentang pertanian dan perpajakan tersebut dikenal sebagai Kitab al-Kharaj.
Abu Yusuf cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap daripada menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam pandangannya, cara ini lebih adil dan tampaknya akan memberikan hasil produksi yang lebih besar dengan memberikan kemudahan dalam memperluas tanah garapan. Dalam hal pajak, ia telah meletakkan prinsip-prinsip yang jelas yang berabad-abad kemudian dikenal oleh para ahli ekonomi sebagai canons of taxation. Kesanggupan membayar, pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam adminisitrasi pajak adalah beberapa prinsip yang ditekankannya.
Abu Yusuf dengan keras menentang pajak pertanian. la menyarankan agar petugas pajak diberi gaji dan perilaku mereka harus selalu diawasi untuk mencegah korupsi dan praktek penindasan.
Poin kontroversial dalam analisis ekonomi Abu Yusuf ialah pada masalah pengendalian harga (tas'ir). Ia menentang penguasa yang menetapkan harga. Argumennya didasarkan pada sunnah Rasul. Abu Yusuf menyatakan bahwa hasil panen yang berlimpah bukan alasan untuk menurunkan harga panen dan, sebaliknya, kelangkaan tidak mengakibatkan harganya melambung. Pendapat Abu Yusuf ini merupakan hasil observasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada kemungkinan kelebihan hasil dapat berdampingan dengan harga yang tinggi dan kelangkaan dengan harga yang rendah. Namun, di sisi lain, Abu Yusuf juga tidak menolak peranan permintaan dan penawaran dalam penentuan harga.
Penting diketahui, para penguasa pada periode itu umumnya memecahkan masalah kenaikan harga dengan menambah suplai bahan makanan dan mereka menghindari kontrol harga. Kecenderungan yang ada dalam pemikiran ekonomi Islam adalah membersihkan pasar dari praktek penimbunan, monopoli, dan praktek korup lainnya dan kemudian membiarkan penentuan harga kepada kekuatan permintaan dan penawaran. Abu Yusuf tidak dikecualikan dalam hal kecenderungan ini.
Kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah keuangan publik. Terlepas dari prinsip-prinsip perpajakan dan pertanggungjawaban negara Islam terhadap kesejahteraan rakyatnya, ia memberikan beberapa saran tentang cara-cara memperoleh sumber perbelanjaan untuk pembangunan jangka panjang, seperti membangun jembatan dan bendungan serta menggali saluran-saluran besar dan kecil.
d. Muhammad bin Hasan asy-Syaibani (132-189 H/750-804 M)
Salah satu rekan sejawat Abu Yusuf dalam mazhab Hanafiyah adalah Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Risalah kecilnya yang berjudul al-Iktisab fi ar-Rizq al-Mustathab membahas pendapatan dan belanja rumah tangga. Ia juga menguraikan perilaku konsumsi seorang muslim yang baik serta keutamaan orang yang suka berderma dan tidak suka meminta-minta. asy-Syaibani mengklasifikasikan jenis pekerjaan ke dalam 4 hal, yakni ijarah (sewa-menyewa), tijarah (perdagangan), zira’ah (pertanian), dan shina’ah (industri). Cukup menarik untuk dicatat bahwa ia menilai pertanian sebagai lapangan pekerjaan yang terbaik, padahal masyarakat Arab pada saat itu lebih tertarik untuk berdagang dan berniaga. Dalam suatu risalah yang lain, yakni Kitab al-Asl, asy-Saibani telah membahas masalah kerjasama usaha dan bagi hasil.
Secara umum, pandangan-pandangan asy-Syaibani yang tercermin dari berbagai karyanya cenderung berkaitan dengan perilaku ekonomi seorang muslim sebagai individu. Hal ini tentu berbeda dengan Abu Yusuf yang cenderung berkaitan dengan perilaku penguasa dan kebijakan publik.
Salah satu rekan sejawat Abu Yusuf dalam mazhab Hanafiyah adalah Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Risalah kecilnya yang berjudul al-Iktisab fi ar-Rizq al-Mustathab membahas pendapatan dan belanja rumah tangga. Ia juga menguraikan perilaku konsumsi seorang muslim yang baik serta keutamaan orang yang suka berderma dan tidak suka meminta-minta. asy-Syaibani mengklasifikasikan jenis pekerjaan ke dalam 4 hal, yakni ijarah (sewa-menyewa), tijarah (perdagangan), zira’ah (pertanian), dan shina’ah (industri). Cukup menarik untuk dicatat bahwa ia menilai pertanian sebagai lapangan pekerjaan yang terbaik, padahal masyarakat Arab pada saat itu lebih tertarik untuk berdagang dan berniaga. Dalam suatu risalah yang lain, yakni Kitab al-Asl, asy-Saibani telah membahas masalah kerjasama usaha dan bagi hasil.
Secara umum, pandangan-pandangan asy-Syaibani yang tercermin dari berbagai karyanya cenderung berkaitan dengan perilaku ekonomi seorang muslim sebagai individu. Hal ini tentu berbeda dengan Abu Yusuf yang cenderung berkaitan dengan perilaku penguasa dan kebijakan publik.
e. Ibnu Miskawaih (w. 421 H/1030 M)
Salah satu pandangan Ibn Miskawaih yang terkait dengan aktivitas ekonomi adalah tentang pertukaran dan peranan uang. Ia menyatakan bahwa manusia merupakan makhluk sosial dan tidak bisa hidup sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus bekerja sama dan saling membantu dengan sesamanya. Oleh karena itu, mereka akan saling mengambil dan memberi. Konsekuensinya, mereka akan menuntut suatu kompensasi yang pantas. Sebagai contoh, jika tukang sepatu memakai jasa tukang cat dan ia memberikan jasanya sendiri, ini akan menjadi reward jika kedua karya tersebut seimbang. Dalam hal ini, dinar akan menjadi suatu penilai dan penyeimbang di antara keduanya. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa logam yang dapat dijadikan sebagai mata uang adalah logam yang dapat diterima secara universal melalui konvensi, yakni tahan lama, mudah dibawa, tidak mudah rusak, dikehendaki orang dan fakta orang senang melihatnya.
Salah satu pandangan Ibn Miskawaih yang terkait dengan aktivitas ekonomi adalah tentang pertukaran dan peranan uang. Ia menyatakan bahwa manusia merupakan makhluk sosial dan tidak bisa hidup sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus bekerja sama dan saling membantu dengan sesamanya. Oleh karena itu, mereka akan saling mengambil dan memberi. Konsekuensinya, mereka akan menuntut suatu kompensasi yang pantas. Sebagai contoh, jika tukang sepatu memakai jasa tukang cat dan ia memberikan jasanya sendiri, ini akan menjadi reward jika kedua karya tersebut seimbang. Dalam hal ini, dinar akan menjadi suatu penilai dan penyeimbang di antara keduanya. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa logam yang dapat dijadikan sebagai mata uang adalah logam yang dapat diterima secara universal melalui konvensi, yakni tahan lama, mudah dibawa, tidak mudah rusak, dikehendaki orang dan fakta orang senang melihatnya.
2. Fase Kedua
Fase kedua yang dimulai pada abad ke-11 sampai dengan abad ke-15 Masehi dikenal sebagai fase yang cemerlang karena meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya. Para cendekiawan muslim di masa ini mampu menyusun sutu konsep tentang bagaimana umat melaksanakan kegiatan ekonomi yang seharusnya yang berlandaskan Alquran dan hadis Nabi. Pada saat yang bersamaan, di sisi lain, mereka menghadapi realitas politik yang ditandai oleh dua hal: pertama, disintegrasi pusat kekuasaan Bani Abbasiyah dan terbaginya kerajaan ke dalam beberapa kekuatan regional yang mayoritas didasarkan pada kekuatan (power) ketimbang kehendak rakyat; kedua, merebaknya korupsi di kalangan para penguasa diiringi dengan dekadensi moral di kalangan masyarakat yang mengakibatkan terjadinya ketimpangan yang semakin melebar antara si kaya dengan si miskin. Pada masa ini, wilayah kekuasaan Islam yang terbentang dari Maroko dan Spanyol di Barat hingga India di Timur telah melahirkan berbagai pusat kegiatan intelektual. Tokoh-tokoh pemikir ekonomi Islam pada fase ini antara lain diwakili oleh al-Ghazali (w. 505 H/1111 M), Ibnu Taimiyah (w. 728 H/1328 M), asy-Syatibi (w. 790 H/1388 M), Ibnu Khaldun (w. 808 H/1404 M), dan al-Maqrizi (845 H/1441 M).
Fase kedua yang dimulai pada abad ke-11 sampai dengan abad ke-15 Masehi dikenal sebagai fase yang cemerlang karena meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya. Para cendekiawan muslim di masa ini mampu menyusun sutu konsep tentang bagaimana umat melaksanakan kegiatan ekonomi yang seharusnya yang berlandaskan Alquran dan hadis Nabi. Pada saat yang bersamaan, di sisi lain, mereka menghadapi realitas politik yang ditandai oleh dua hal: pertama, disintegrasi pusat kekuasaan Bani Abbasiyah dan terbaginya kerajaan ke dalam beberapa kekuatan regional yang mayoritas didasarkan pada kekuatan (power) ketimbang kehendak rakyat; kedua, merebaknya korupsi di kalangan para penguasa diiringi dengan dekadensi moral di kalangan masyarakat yang mengakibatkan terjadinya ketimpangan yang semakin melebar antara si kaya dengan si miskin. Pada masa ini, wilayah kekuasaan Islam yang terbentang dari Maroko dan Spanyol di Barat hingga India di Timur telah melahirkan berbagai pusat kegiatan intelektual. Tokoh-tokoh pemikir ekonomi Islam pada fase ini antara lain diwakili oleh al-Ghazali (w. 505 H/1111 M), Ibnu Taimiyah (w. 728 H/1328 M), asy-Syatibi (w. 790 H/1388 M), Ibnu Khaldun (w. 808 H/1404 M), dan al-Maqrizi (845 H/1441 M).
untuk pemikiran2 khusus para tokoh2nya bisa dibaca di buku, internet atau sumber lainnya.
Komentar :
Posting Komentar